Kepastian Hukum Alasan Kemanusiaan sebagai Dasar Pertimbangan Para Pihak dalam Melakukan Restorative Justice

Isi Artikel Utama

Nashwa Nawra Rahardja
Christin Septina Basani

Abstrak

Penerapan keadilan restoratif di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepastian hukum, terutama ketika alasan kemanusiaan dijadikan dasar penghentian penuntutan. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi, kesehatan, dan kerentanan pelaku sebagai dasar penerapan restorative justice, meskipun persyaratan formil dalam peraturan perundang-undangan tidak sepenuhnya terpenuhi. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta dilengkapi pendekatan peraturan perundang-undangan konseptual serta contoh kasus. Hasil penelitian menunjukkan jika alasan kemanusiaan bisa dibuat sebagai dasar penghentian penuntutan untuk mencapai keadilan substantif. Namun, fleksibilitas ini berpotensi menimbulkan disparitas jika tidak diatur lebih tegas. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih rinci dan seragam agar penerapan restorative justice berbasis alasan kemanusiaan tetap mengikuti prinsip kepastian hukum, perlindungan HAM, nilai-nilai keadilan, dan konsep hukum progresif yang memposisikan kesejahteraan manusia di atas formalitas hukum yang kaku.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahardja, N. N., & Basani, C. S. (2025). Kepastian Hukum Alasan Kemanusiaan sebagai Dasar Pertimbangan Para Pihak dalam Melakukan Restorative Justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2103
Bagian
Articles