Reformasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Hak Merek) di Indonesia sebagai Upaya untuk Keluar dari Priority Watch List
Isi Artikel Utama
Abstrak
Maraknya peredaran barang palsu dan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya dalam hak merek di Indonesia, mencerminkan kelemahan sistem penegakan hukum negara. Indonesia saat ini masih menjadi salah satu negara yang terdaftar dalam Priority Watch List. Hal ini sangat kontras dengan situasi yang diamati oleh penulis di Prancis, yang dikenal dengan penegakan HKI yang tegas dan konsisten, termasuk tindakan di lapangan secara langsung seperti penghancuran barang palsu di bandara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan sistem penegakan hukum hak merek antara Indonesia dan Prancis, dalam rangka mengidentifikasi kekurangan dan memberikan rekomendasi konstruktif untuk membangun sistem hukum yang lebih efisien di Indonesia. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan studi banding. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan Prancis didukung oleh regulasi yang jelas dan ketat, kesadaran publik, dan sinergi antar lembaga. Sebaliknya, Indonesia menghadapi tantangan hukum struktural dan masalah sosial budaya. Studi ini menyimpulkan bahwa reformasi sistem hukum, penegakan hukum, dan edukasi publik HKI di Indonesia sangat diperlukan untuk mempromosikan perlindungan hukum yang efisien dan meningkatkan daya saing nasional dalam kerangka hak ekonomi di sektor industri dan perdagangan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.