Menyelaraskan Regulasi Perdagangan Indonesia Dengan Kewajiban Wto: Analisis Hukum Ruang Kebijakan Dan Kepatuhan

Isi Artikel Utama

Yokhebed Arumdika Probosambodo
Sigit Irianto
Eva Arief

Abstrak

Artikel ini bertujuan menganalisis keterkaitan antara kebijakan publik Indonesia dan keanggotaannya dalam World Trade Organization (WTO), dengan fokus pada bagaimana hukum nasional bertransformasi untuk memenuhi kewajiban internasional dalam sistem perdagangan multilateral. Setelah meratifikasi WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam menavigasi liberalisasi perdagangan global, mulai dari reformasi tarif dan non-tarif, penyesuaian regulasi di sektor jasa dan kekayaan intelektual hingga strategi diplomasi ekonomi dan sengketa dagang internasional. Di satu sisi, keanggotaan WTO memberikan akses pasar yang lebih luas dan mendorong reformasi regulasi domestik sedangkan di sisi lain menuntut konsistensi dengan prinsip-prinsip nondiskriminasi, prediktabilitas, dan persaingan sehat yang dapat membatasi ruang kebijakan nasional. Artikel ini juga menyoroti arah kebijakan perdagangan Indonesia ke depan, termasuk hilirisasi industri, penguatan UMKM, perdagangan digital, dan perdagangan berkelanjutan. Penulis menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia di era perdagangan global memerlukan reformasi struktural, diplomasi ekonomi proaktif, serta sinergi antara kepentingan nasional dan komitmen internasional.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Probosambodo, Y. A., Irianto, S. ., & Arief, E. . (2026). Menyelaraskan Regulasi Perdagangan Indonesia Dengan Kewajiban Wto: Analisis Hukum Ruang Kebijakan Dan Kepatuhan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.2110
Bagian
Articles