Tinjauan Perlindungan Hukum terhadap Inovasi Teknologi Digital dalam Kerangka Hak Paten di Indonesia yang Berkepastian Hukum

Isi Artikel Utama

Mierza Darsya Putra
Puguh Aji Hari Setiawan
Gradios Nyoman Tio Rae

Abstrak

Perkembangan inovasi teknologi digital di era globalisasi telah menimbulkan tantangan baru dalam sistem perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, khususnya pada bidang hak paten. Permasalahan hukum yang muncul berkaitan dengan kesenjangan antara das sollen dan das sein, yaitu antara norma hukum yang mengatur perlindungan paten dengan praktik di lapangan yang sering menghadapi kendala implementasi. Ketiadaan regulasi yang secara rinci mengatur karakteristik unik inovasi digital, seperti software-based invention atau algoritma, menimbulkan kekosongan hukum. Hal ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum bagi para inventor yang membutuhkan perlindungan paten sebagai jaminan kepemilikan sekaligus instrumen komersialisasi karya intelektual mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui kajian literatur terhadap undang-undang terkait, putusan pengadilan, serta sumber-sumber akademik dari buku dan jurnal hukum. Analisis dilakukan dengan menelaah sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020, dan instrumen hukum internasional seperti TRIPS Agreement. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap inovasi teknologi digital dalam kerangka hak paten di Indonesia masih menghadapi hambatan, baik dari aspek substansi hukum, kelembagaan, maupun penegakan hukum. Regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perlindungan inovasi digital yang bersifat cepat berubah dan borderless. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya pembaruan regulasi paten agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi digital, serta penguatan mekanisme penegakan hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi para inventor.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Putra, M. D., Setiawan, P. A. H., & Rae, G. N. T. (2025). Tinjauan Perlindungan Hukum terhadap Inovasi Teknologi Digital dalam Kerangka Hak Paten di Indonesia yang Berkepastian Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2113
Bagian
Articles