Hak Digital Lansia sebagai Pelaku Begging Digital di Live Video TikTok
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kegiatan begging digital atau mengemis online yang dilakukan oleh lanjut usia (lansia) di live video pada platform tiktok memicu suatu kontroversi, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah lansia memiliki hak digital yang harus dilindungi karena kegiatan tersebut memiliki kemungkinan menimbulkan dampak negatif. Penelitian ini bertujuan menjawab dua masalah utama: (1) bagaimana hak digital lansia dapat dipahami dalam konteks mereka sebagai pelaku begging digital di tiktok, (2) bagaimana tanggung jawab platform tiktok dalam memberikan hak digital lansia sebagai pelaku begging digital di live video tiktok dan (3) bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan terhadap hak digital lansia. Dengan pendekatan yuridis normatif, studi ini mengkaji suatu aturan dan norma hukum yang relevan seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga peraturan internasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta mengambil best practice dari negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lansia merupakan subjek hukum tetap yang memiliki hak digital termasuk sebagai pelaku begging digital di live video tiktok, dan dalam hal ini Indonesia memiliki kekosongan hukum mengenai hak digital lansia. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang secara eksplisit mengatur hak digital lansia, baik melalui revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia maupun integrasi dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.