Rekonstruksi Pemberian Amnesti dan Abolisi dalam Kritik Terhadap Kewajiban Pertimbangan DPR Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) UUD NRI 1945
Isi Artikel Utama
Abstrak
Indonesia sebagai negara hukum berarti seluruh aspek kehidupan harus berdasar pada hukum. Presiden memiliki hak prerogatif memberi amnesti dan abolisi, namun sejak amandemen UUD 1945, hal ini harus mendapat pertimbangan DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945.Penelitian ini dikaji untuk mengetahui bagaimana kekuasaan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi dijalankan, serta dampaknya terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan presiden memberikan amnesti seharusnya atas dasar pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan bukan atas dasar pertimbangan (DPR) karena lembaga pemerintahan yang berperan dalam bidang atau ranah hukum adalah MA sedangkan DPR berperan dalam bidang atau ranah politik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.