Fenomena Manusia Silver sebagai Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Anak: Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan State Liability

Isi Artikel Utama

Evangeline Ruth Berlianta G
Rocmad Dwi Riwayanto

Abstrak

Fenomena Manusia Silver melibatkan anak di bawah umur menunjukkan kegagalan perlindungan anak serta penegakan hukum. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis fenomena tersebut sebagai eksploitasi ekonomi anak dalam perspektif Hukum Pidana Indonesia. Berdasarkan UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2014, dan doktrin hukum, hasilnya menunjukkan keterlibatan anak memenuhi unsur tindak pidana eksploitasi ekonomi anak, sesuai Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban pidana bersifat ganda. Orang tua harus dikenakan sanksi pidana tegas atas dasar kesalahan (dolus atau culpa) karena melanggar kewajiban hukum dan moral. Negara juga memikul pertanggungjawaban non-pidana sistemik akibat kelalaian (omission of duty) dalam perlindungan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
G, E. R. B., & Riwayanto, R. D. (2025). Fenomena Manusia Silver sebagai Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Anak: Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan State Liability. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2131
Bagian
Articles