Re-Tax (Restaurant Waste Tax): Pemberlakuan Pajak untuk Menekan Dampak Limbah Restoran Demi Terwujudnya Indonesia sebagai Poros Kelestarian Lingkungan Dunia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Limbah menjadi masalah serius yang terjadi di berbagai negara khususnya di Indonesia. Salah satunya adalah Limbah Restoran yang dapat dikategorikan sebagai limbah organik dan limbah cair domestik. Limbah Restoran yang tidak diolah dengan baik dapat menjadi salah satu faktor pencemaran lingkungan. Apalagi di tahun 2030 dengan masalah utama adalah peningkatan populasi di perkotaan, perubahan pola konsumsi masyarakat, masuknya restoran yang menyedikan berbagai makanan cepat saji akan lebih memprihatinkan jika tidak segera ditangani. Pengelolaan Limbah Restoran yang tidak benar dapat menimbulkan masalah yaitu tercemarnya udara yang tidak sedap di lingkungan sekitar restoran, sarang penyakit, pencemaran lingkungan dan penyumbatan saluran air. Beberapa data yang diperoleh dari KemenLH pada tahun 2017 yakni jumlah total limbah yang dihasilkan di Indonesia sebesar 187,2 juta ton per tahun, sedangkan untuk Limbah Restoran 16,7 juta ton per tahun atau setara dengan 44,5%. Dari hal tersebut penulis memberikan solusi berupa pemberlakuan pajak limbah (Re-Tax: Restaurant Waste Tax) untuk menekan dampak Limbah Restoran demi terwujudnya indonesia sebagai poros kelestarian lingkungan dunia. Sistem yang akan diterapkan adalah dengan menggunakan data limbah maksimum sebagai dasar pemberlakukan pajak. Dengan sistematikanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yaitu diambil 10% dari penjualan. Penulis menggunakan metode penulisan yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam memberikan solusi tersebut diharapkan mampu mencapai tujuan yaitu menanggulangi kerusakan lingkungan karena Limbah-Limbah Restoran yang belum dilakukan pengolahan, menekan jumlah pembuangan Limbah Restoran, menjaga kelestarian lingkungan dan menambah pendapatan pemerintah daerah melalui pemberlakuan pajak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.