Analisis Komparatif Economic Duress sebagai Alasan Penghapus Pidana Pencurian dalam KUHP 2023 dan WvS Belanda

Isi Artikel Utama

Putri Balgis Khoirun Nisa'

Abstrak

Pasal 42 KUHP 2023menciptakanambiguitas fundamental dalam mengakomodasi economic duresssebagai alasan penghapus pidana. Melalui analisis komparatif dengan noodtoestand Pasal 40 WvS Belanda, economic duress dikonstruksikan sebagai excusepada level culpability, bukan justification. Pelaku kehilangan kebebasan berkehendak minimal meskipun kesadaran melanggar hukum tetap ada. Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 tentang judicial pardonberpotensi menjadi pasal mati karena ketiadaan pedoman teknis dan batasan normatif. Berbeda dengan rechterlijk pardonBelanda yang mengikat dengan standar jelas, ketentuan Indonesia menciptakan risiko disparitas putusan dan ketergantungan pada subjektivitas hakim.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Khoirun Nisa’, P. B. (2025). Analisis Komparatif Economic Duress sebagai Alasan Penghapus Pidana Pencurian dalam KUHP 2023 dan WvS Belanda. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2141
Bagian
Articles