Pertanggungjawaban Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Dilakukan oleh Karyawan Terhadap Perusahaan (Studi Kasus Putusan No. 42/PID.B/2025/PN Banjar)

Isi Artikel Utama

Nur Rizkiah Hasanah
Hammamtio
Atik Winanti

Abstrak

Perusahaan memiliki kewajiban hukum dan sosial untuk memperlakukan karyawan secara adil dengan memenuhi hak-hak normatif yang melekat dalam hubungan kerja. Tanggung jawab ini dapat diwujudkan melalui pemberian upah yang sesuai dengan beban dan waktu kerja, penyediaan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya, serta penyesuaian upah berdasarkan laju inflasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada Putusan Pengadilan Negeri Banjar Nomor: 42/Pid.B/2025/PN Bjr perbuatan terdakwa menyebabkan Koperasi Tunas Artha Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.87.294.000,00. Dilakukan dengan cara membuat data fiktif, melakukan dompleng (mark up) pinjaman, serta tidak menyetorkan angsuran anggota. Akibat hukumnya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan dengan jabatannya yang melekat sesuai dengan Pasal 374 KUHPidana. Disamping itu perjanjian kerja antara kedua belah pihak dapat dibatalkan karena tidak sesuai dengan syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, secara langsung menggugurkan Hak dan Kewajiban kedua belah pihak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hasanah, N. R., Hammamtio, & Winanti, A. (2025). Pertanggungjawaban Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Dilakukan oleh Karyawan Terhadap Perusahaan (Studi Kasus Putusan No. 42/PID.B/2025/PN Banjar). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i5.2144
Bagian
Articles