Potensi Tanda Tangan Digital (Digital Signature) Jika Dimuat dalam Akta Notaris demi Mewujudkan Kepastian Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital telah mendorong eksplorasi tanda tangan digital sebagai alternatif tanda tangan konvensional. Penelitian ini mengkaji potensi penerapan tanda tangan digital dalam akta notaris guna mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif pendekatan analitis deskriptif, penelitian ini menganalisis bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanda tangan digital memiliki validitas hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), asalkan memenuhi persyaratan autentikasi, integritas, dan nirsangkal. Namun, implementasinya menghadapi hambatan regulasi karena Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) belum secara eksplisit mengatur penggunaan tanda tangan digital. Harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang relevan, penguatan infrastruktur digital, dan peningkatan literasi hukum bagi notaris sangat diperlukan. Dengan demikian, tanda tangan digital berpotensi meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan akta notaris di era digital Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.