Tinjauan Yuridis Terhadap Jual Beli Atas Tanah Yang Termasuk Harta Perkawinan (Gono-Gini) Yang Dijual Istri Tanpa Persetujuan Suami (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3325/K/Pdt/2020)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam perkawinan, harta bersama (gono-gini) yang timbul setelah ikatan perkawinan sah memerlukan persetujuan kedua belah pihak untuk dialihkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis untuk mengkaji tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam memfasilitasi jual beli harta bersama tanpa persetujuan pasangan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3325K/PDT/2020. Hasil penelitian menunjukkan PPATS memiliki tanggung jawab administratif dan disiplin, perjanjian jual beli batal menurut Pasal 1320 KUHPerdata, pembeli beritikad baik tetap mendapat perlindungan, dan para pihak dapat mengajukan gugatan pembatalan akta atau mediasi untuk memastikan kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.