Kedudukan Peralihan Hak atas Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan Lessor (Studi Putusan Nomor 25/Pid.B/2024/PN KTG)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam praktik leasing, peralihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dilakukan melalui perjanjian di bawah tangan di mana kewajiban pembayaran dapat beralih antar pihak. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan metodologi studi kepustakaan kualitatif untuk menghasilkan temuan deskriptif-analitis. Penelitian menguji tiga aspek kritis: pertama, kedudukan hukum peralihan hak jaminan fidusia tanpa persetujuan lessor yang melanggar UU Jaminan Fidusia yang mensyaratkan otorisasi tertulis; kedua, mekanisme perlindungan hukum bagi lessor melalui pertanggungjawaban perdata dan pidana; dan ketiga, akuntabilitas lessee berdasarkan Putusan Nomor 25/Pid.B/2024/PN Ketapang, di mana hakim dengan tepat menentukan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia atas pengalihan benda jaminan tanpa persetujuan tertulis penerima fidusia sebelumnya.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.