Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Korporasi dalam Perjanjian Jual Beli Emas: Analisis Kasus PT Antam dan Budi Said
Isi Artikel Utama
Abstrak
Transaksi jual beli emas sebagai komoditas bernilai tinggi kerap menggunakan perjanjian baku yang berpotensi menempatkan konsumen pada posisi yang lemah. Salah satu kasus yang menonjol adalah sengketa antara PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam) dan Budi Said yang berujung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022. Sengketa ini memperlihatkan bagaimana tindakan karyawan korporasi dapat menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, sehingga menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban hukum perusahaan induk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban PT Antam Tbk dengan menggunakan doktrin vicarious liability sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mengkaji solusi hukum untuk mengatasi klausul baku yang cenderung membebaskan tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa PT Antam Tbk dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan karyawannya karena perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup pekerjaan dan terkait langsung dengan kegiatan bisnis perusahaan. Selain itu, klausul baku yang membatasi atau menghapus tanggung jawab pelaku usaha bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan tidak sejalan dengan asas keseimbangan dalam hukum kontrak. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi, pengawasan lebih ketat terhadap klausul baku, penerapan prinsip akuntabilitas korporasi, serta peningkatan literasi hukum konsumen guna menciptakan keadilan kontraktual dalam transaksi jual beli emas.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.