Prinsip Strict Liability dalam Penyelesaian Sengketa Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan: Studi Kasus PT Newmont Minahasa Raya

Isi Artikel Utama

Nor Alfisyahr

Abstrak

Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup merupakan permasalahan serius
yang memerlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan.
Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak menjadi salah satu
instrumen hukum penting dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip strict
liability dalam penyelesaian sengketa pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup di Indonesia serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam
penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus
(case approach), dan pendekatan teoritis (theoretical approach). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa prinsip strict liability telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala baik dari aspek
pembuktian, penegakan hukum, maupun kesadaran pelaku usaha. Penelitian ini
merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum,
harmonisasi regulasi, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pelaku
usaha untuk optimalisasi implementasi prinsip strict liability dalam penyelesaian
sengketa lingkungan hidup.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Alfisyahr, N. (2025). Prinsip Strict Liability dalam Penyelesaian Sengketa Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan: Studi Kasus PT Newmont Minahasa Raya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2177
Bagian
Articles