Kontradiksi Regulasi TKDN dalam Perizinan Impor di Indonesia: Analisis Yuridis Normatif Terhadap Hukum Perdagangan dan Penanaman Modal
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontradiksi regulasi dalam penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai prasyarat perizinan impor di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah pertentangan antara kebijakan proteksi industri nasional dengan komitmen Indonesia terhadap hukum perdagangan internasional dan asas-asas dasar penanaman modal. Secara eksternal, kebijakan TKDN berpotensi melanggar prinsip National Treatment dalam Pasal III General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 serta larangan performance requirement dalam Agreement on Trade-Related Investment Measures (TRIMs). Sementara secara internal, penerapan TKDN sebagai syarat perizinan impor menimbulkan persoalan terhadap asas kepastian hukum dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan dua pendekatan utama yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif melalui interpretasi norma dan sinkronisasi antaraturan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi normatif yang signifikan antara kebijakan TKDN sebagai instrumen proteksi industri dengan kewajiban hukum perdagangan internasional serta prinsip penanaman modal yang menjamin kepastian hukum. Diperlukan harmonisasi regulasi agar kebijakan TKDN dapat sejalan dengan prinsip keterbukaan perdagangan dan iklim investasi yang berkeadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.