Perburuan Paus di Antartika (Australia Melawan Jepang: Intervensi Selandia Baru)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pada kasus Perburuan Paus di Antartika yang diajukan oleh Negara Australia, ICJ dihadapkan pada masalah yang sangat teknis berkaitan dengan penafsiran dan penilaian atas unsur-unsur yang bersifat ilmiah. Pengadilan mengevaluasi klaim dari Australia yang menganggap bahwa Jepang melalui program perburuan Paus yang disebut dengan JARPA II menyembunyikan tujuan komersial di balik penelitian ilmiah palsu. Kasus ini kemudian memunculkan perhatian dunia dalam agenda internasional khususnya korelasitas antara hukum dan sains. Di sisi lain, ICJ juga mendapat kritik karena menangani kasus yang bersifat teknis, sehingga muncul pertanyaan berkaitan dengan yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam menangani kompleksitas permasalahan faktual dengan cara yang sehat dan adil. Pada dasarnya, ICJ harus menghindari dua rintangan utama yaitu membatasi penilaian hanya pada aspek hukum atau menjadi hakim sains dengan melakukan analsis teknis dan mempertimbangkan posisi kasus yang ditangani sebelumnya. Kasus menarik ini akan dianalisis oleh penulis berkaitan dengan kajiannya dalam perspektif hukum internasional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.