Eksistensi Penggunaan Rupiah dalam Transaksi Elektronik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi pembayaran digital telah mengubah lanskap sistem pembayaran di Indonesia, dengan uang elektronik (e-money) yang semakin populer sebagai alternatif pembayaran non-tunai. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap penggunaan mata uang rupiah di tengah maraknya penggunaan uang elektronik di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat problematika hukum dalam pemberlakuan e-money berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Permasalahan muncul ketika beberapa merchant menolak pembayaran tunai dan hanya menerima e-money, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang melarang penolakan pembayaran menggunakan rupiah dengan sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik belum secara eksplisit mengatur posisi uang tunai dalam era dualisme pembayaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi yang mengakomodasi kebijakan pembayaran non-tunai tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai, serta pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak, risiko, dan tanggung jawab dalam menggunakan uang elektronik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.