Perlindungan Hukum Terhadap PPAT yang Diberhentikan Tidak Hormat dalam Keputusan MPPD dalam Kaitannya dengan Putusan MA No. 337 K/TUN/2021 jo. Putusan PK No. 65 PK/TUN/2023
Isi Artikel Utama
Abstrak
PPAT sebagai pejabat yang melayani masyarakat dalam urusan tanah membutuhkan perlindungan hukum yang memadai, namun masih sering terjadi pemberhentian tidak hormat oleh MPPD yang tidak adil dan mengabaikan perdamaian antara pihak yang bermasalah. batasan kewenangan MPPD dalam memutuskan pemberhentian tidak hormat PPAT berdasarkan prinsip proporsionalitas dan kepantasan; kedudukan perdamaian antara pelapor dan terlapor terhadap keputusan MPPD; dan perlindungan hukum bagi PPAT yang diberhentikan tidak hormat berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan MPPD harus dibatasi oleh prinsip proporsionalitas dan kepantasan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keseriusan pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan serta faktor-faktor yang meringankan seperti perdamaian dan pencabutan laporan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.