Analisis Kriminologis terhadap Motif Pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Cemburu, Ekonomi, Dendam dan Pembelaan Diri yang Melampaui Batas

Isi Artikel Utama

Fauzan Mahdi Irawan

Abstrak

Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan berat yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga dipengaruhi faktor psikologis, sosial dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis motif pelaku pembunuhan melalui perspektif kriminologi dan aturan hukum pidana. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa motif cemburu dan dendam cenderung bersifat emosional dan impulsif, sedangkan motif ekonomi lebih rasional dan terencana. Pembelaan diri yang melampaui batas bersifat reaktif, tetapi tetap memiliki konsekuensi hukum karena tidak memenuhi batas pembelaan yang dibenarkan. Kesimpulannya, pemahaman terhadap motif penting untuk melihat karakter pelaku dan menentukan penanganan yang sesuai dengan hukum pidana.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Irawan, F. M. . (2026). Analisis Kriminologis terhadap Motif Pelaku dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Cemburu, Ekonomi, Dendam dan Pembelaan Diri yang Melampaui Batas. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.2195
Bagian
Articles