Potensi Praktik Monopoli dalam Merger Bank Syariah Indonesia: Tinjauan Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Larangan Monopoli

Isi Artikel Utama

Anika
Nabila Indah Chairunnisa -
Saputro

Abstrak

Sebagai salah satu usaha mengembangkan pangsa pasar ekonomi syariah di Indonesia, pemerintah menggabungkan tiga bank syariah BUMN, yakni BNI Syariah, BRI Syariah dan Mandiri Syariah guna mengekspansi pasar perbankan syariah. Namun, upaya penggabungan bank disangsikan oleh sejumlah pihak sebab berpotensi melanggar larangan praktik monopoli. Untuk mengetahui potensi pelanggaran larangan monopoli, tulisan ini akan menganalisis merger tiga bank syariah berdasarkan pengaturan monopoli di Indonesia dan hukum ekonomi Islam terhadap monopoli. Hasil penelitian ditulis secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang diperoleh dengan metode yuridis-normatif. Berdasarkan pembahasan yang mengacu pada data yang diperoleh, disimpulkan bahwa fenomena merger berpotensi menimbulkan adanya praktik monopoli.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
-, N. A., -, N. I. C., & Aditya Wahyu Saputro. (2021). Potensi Praktik Monopoli dalam Merger Bank Syariah Indonesia: Tinjauan Hukum Ekonomi Islam dan Hukum Larangan Monopoli. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(2), 174–194. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i2.22
Bagian
Articles