Negara Hukum yang Bersifat Demokratis: Konsep dan Implementasinya

Isi Artikel Utama

WIWIN YULIANINGSIH

Abstrak

Negara hukum merupakan konsep fundamental dalam sistem pemerintahan modern yang menekankan supremasi hukum dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam negara hukum, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum untuk menjamin keadilan, hak asasi manusia, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Negara hukum yang bersifat demokratis adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hukum tidak hanya mengikat setiap individu dan institusi, tetapi juga memastikan adanya prinsip-prinsip demokrasi yang menghormati hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Artikel ini membahas pengertian negara hukum demokratis, prinsip-prinsip utamanya, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
YULIANINGSIH, W. (2026). Negara Hukum yang Bersifat Demokratis: Konsep dan Implementasinya. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.2207
Bagian
Articles