Kejahatan Ekonomi di Balik Karhutla: Analisis Yuridis-Ekologis terhadap Praktik Alih Fungsi Hutan oleh Korporasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan hanya peristiwa ekologis, melainkan bentuk kejahatan ekonomi yang terstruktur. Korporasi kerap menggunakan pembakaran sebagai strategi murah untuk alih fungsi hutan menjadi perkebunan, khususnya kelapa sawit dan hutan tanaman industri. Praktik ini menimbulkan kerugian besar, baik berupa degradasi ekosistem, kabut asap lintas negara, gangguan kesehatan masyarakat, maupun kerugian ekonomi triliunan rupiah yang ditanggung negara dan publik. Artikel ini bertujuan menganalisis kerangka hukum, modus operandi korporasi, serta keterkaitan karhutla dengan kejahatan keuangan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan data empiris dari putusan pengadilan, laporan lembaga resmi, dan literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa, pertama, penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus karhutla masih lemah akibat tumpang tindih regulasi dan kesulitan pembuktian. Kedua, modus korporasi meliputi pembakaran lahan skala besar, penggunaan pihak ketiga, manipulasi izin, serta litigasi strategis untuk melemahkan dakwaan. Ketiga, karhutla erat terkait praktik kejahatan keuangan, seperti korupsi izin, pencucian uang, dan aliran modal gelap lintas negara, yang memperkuat jejaring kejahatan kehutanan. Dengan demikian, karhutla harus dipandang sebagai kejahatan ekonomi-ekologi yang menuntut reformasi regulasi, penguatan pengawasan berbasis teknologi, penegakan prinsip follow the money, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. Upaya terpadu ini penting untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.