Pembatasan Hak Veto dalam DK-PBB Terkait Konflik Bersenjata di Suriah

Isi Artikel Utama

Danang Wahyu Setyo Adi

Abstrak

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan organisasi tatanan internasional baru yang dibentuk setelah kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pasca perang dunia. Di dalam PBB, terdapat organ-organ penting salah satunya adalah Dewan Keamanan (Security Council) dengan lima anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis dan China. Lima anggota tetap tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan hak Veto terhadap kebijakan yang akan ditetapkan. Termasuk salah satunya adalah kebijakan untuk mengeluarkan resolusi terhadap kasus konflik bersenjata di Suriah. Tulisan ini akan membahas dengan lebih mendalam berkaitan dengan kebijakan resolusi tersebut ditinjau dari sumber hukum internasional dan teori-teori yang berkaitan. Termasuk dalam hal ini penulis mengritisi konsepsi hak Veto yang melekat pada lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang seharusnya ditujukan dan digunakan untuk mencapai perdamaian dunia dan bukan untuk kepentingan tertentu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Adi, D. W. S. (2022). Pembatasan Hak Veto dalam DK-PBB Terkait Konflik Bersenjata di Suriah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(9), 1–20. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i9.222
Bagian
Articles