Mekanisme Peralihan Sengketa dari Arbitrase ke Litigasi dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Putusan Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 antara PT Sea World Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol)

Isi Artikel Utama

Sundari Arum Kusumawati
Abdul Rahman Prakoso
Putri Indriyani

Abstrak

Penelitian ini membahas mekanisme peralihan penyelesaian sengketa dari arbitrase ke litigasi serta akibat hukumnya melalui studi kasus Putusan Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 antara PT Sea World Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Sengketa berawal dari perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) yang menimbulkan perbedaan tafsir terkait hak perpanjangan pengelolaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa peralihan dari arbitrase ke litigasi dimungkinkan apabila terdapat pelanggaran prosedur atau prinsip hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999. Akibat hukumnya meliputi hilangnya kekuatan eksekutorial putusan arbitrase dan timbulnya ketidakpastian hukum bagi para pihak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusumawati, S. A., Prakoso, A. R., & Indriyani, P. . (2025). Mekanisme Peralihan Sengketa dari Arbitrase ke Litigasi dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Putusan Nomor 425 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 antara PT Sea World Indonesia dan PT Pembangunan Jaya Ancol). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2226
Bagian
Articles