Perlindungan Hukum atas Kesehatan Mental Pengemudi Transportasi Online dalam Konteks Regulasi Kemitraan Digital

Isi Artikel Utama

Naila Shafa

Abstrak

Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum kemitraan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait perlindungan hak normatif pengemudi transportasi daring di tengah ketidakjelasan regulasi. Menggunakan metode normatif doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur, hasilnya menunjukkan bahwa konsep kemitraan dalam Permenhub belum sesuai dengan realitas kerja digital berbasis algoritma. Ketimpangan kekuasaan antara platform dan pengemudi menimbulkan tekanan psikososial serta ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum adaptif untuk mengakui status pekerja platform dan menjamin perlindungan normatif secara berkelanjutan melalui pengawasan algoritmik yang lebih kuat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Shafa, N. (2025). Perlindungan Hukum atas Kesehatan Mental Pengemudi Transportasi Online dalam Konteks Regulasi Kemitraan Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2238
Bagian
Articles