Perlindungan Hukum atas Kesehatan Mental Pengemudi Transportasi Online dalam Konteks Regulasi Kemitraan Digital
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis konstruksi hukum kemitraan dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait perlindungan hak normatif pengemudi transportasi daring di tengah ketidakjelasan regulasi. Menggunakan metode normatif doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan literatur, hasilnya menunjukkan bahwa konsep kemitraan dalam Permenhub belum sesuai dengan realitas kerja digital berbasis algoritma. Ketimpangan kekuasaan antara platform dan pengemudi menimbulkan tekanan psikososial serta ketidakpastian ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum adaptif untuk mengakui status pekerja platform dan menjamin perlindungan normatif secara berkelanjutan melalui pengawasan algoritmik yang lebih kuat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.