Aspek Hukum Hak Kepemilikan di atas Laut
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah di wilayah perairan Indonesia menimbulkan persoalan hukum administrasi yang signifikan, karena tidak adanya keselarasan antara hukum pertanahan dan hukum kelautan. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan regulasi kelautan, wilayah laut tidak dapat dijadikan objek hak milik individu. Penerbitan SHAT di wilayah laut, terutama tanpa proses reklamasi yang sah, berpotensi melanggar asas legalitas. Konflik kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sering kali terjadi, menimbulkan ketidakpastian hukum dan dampak ekologis yang merugikan. Diperlukan harmonisasi regulasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.