Urgensi Pembentukan Solusi Perlindungan Hukum bagi Penganut Agama dan Kepercayan Minoritas di Indonesia

Isi Artikel Utama

Fery Rochmad Ramadhan
Fazal Akmal Musyarri
Maya Maulidya Nasmi

Abstrak

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kemajemukan budaya di dalamnya, termasuk agama yang dianut oleh masyarakat. Namun fakta di lapangan, hanya agama dan kepercayaan mayoritas saja yang diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Padahal di dalam konstitusi tidak ada peraturan yang mengharuskan setiap warga negara menganut enam agama mayoritas tersebut. Artinya, agama minoritas selain enam agama tersebut diperbolehkan berkembang di Indonesia asalkan masih dalam batas kewajaran. Konstitusi yang mengandung peraturan yang membahas kebebasan beragama diantaranya tercantum dalam Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Namun jika diperhatikan baik-baik, Undang-Undang tersebut berisi pernyataan yang dapat menimbulkan salah penafsiran. Salah penafsiran tersebut dapat berakibat fatal terutama bagi penganut agama minoritas di luar agama yang diakui di Indonesia. Akibat paling jelas adalah adanya diskriminasi terhadap golongan minoritas tersebut, baik dalam hal kekerasan fisik maupun di bidang administrasi. Contohnya, masyarakat Ahmadiyah yang tidak tenang dalam menjalankan ibadah dan masyarakat Sunda Wiwitan yang hingga saat ini sulit mendapatkan surat-surat administrasi resmi karena terbentur dengan masalah kolom agama. Selama ini, agama dan kepercayaan minoritas eksistensinya kurang diakui bahkan cenderung dianggap sesat oleh masyarakat. Padahal, mereka juga memiliki hak yang meliputi hak internal dan hak eksternal kebebasan beragama yang seharusnya tidak dapat dikurangi oleh siapapun. Jika ditelusuri ke belakang, ternyata salah satu penyebabnya adalah kerancuan pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu tadi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ramadhan, F. R., Musyarri, F. A., & Nasmi, M. M. . (2022). Urgensi Pembentukan Solusi Perlindungan Hukum bagi Penganut Agama dan Kepercayan Minoritas di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(9), 31–56. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i9.224
Bagian
Articles