Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik sebagai Pemilik atas Sengketa Objek Tanah Hasil dari Penjualan Lelang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2125 K/PDT/2020)

Isi Artikel Utama

Muhammad Luthfi Yandi
sutiarnoto
suhaidi

Abstrak

Penjualan objek lelang, khususnya lelang eksekusi, seringkali memunculkan sengketa antara pembeli lelang dengan pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas objek yang dilelang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli beritikad baik. Kajian ini menganalisis perlindungan hukum dalam sengketa kepemilikan objek lelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2125 K/Pdt/2020 menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Rumusan masalah meliputi prosedur penjualan lelang tanah akibat wanprestasi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2010, perlindungan hukum pembeli beritikad baik setelah lelang melalui KPKNL, dan analisis pertimbangan hakim. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dijamin melalui pengakuan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah, dan hakim telah menerapkan prinsip perlindungan hukum dengan menyatakan penguasaan tanpa alas hak sebagai perbuatan melawan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Yandi, M. L., sutiarnoto, & suhaidi. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik sebagai Pemilik atas Sengketa Objek Tanah Hasil dari Penjualan Lelang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2125 K/PDT/2020). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.2249
Bagian
Articles