Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Pendirian Yayasan (Studi Kasus Pembatalan Akta Pendirian Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, termasuk Akta Pendirian Yayasan sesuai Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs jo Putusan Kasasi Nomor: 3480/K/Pdt/2019 jo Peninjauan Kembali Nomor: 188/PK/PDT/2021. Hasil penelitian menunjukkan Notaris melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan akta sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sehingga akta dinyatakan tidak sah dan hak pemilik yayasan dikembalikan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.