Penerapan Kaidah Al-Tsaabitu bi al-Burhaani Ka al-Tstaabiti bi al-Iyaani dalam Hukum Keluarga pada Penetapan Nasab
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai penerapan kaidah al-Tsābitu bil-Burhāni ka al-Tsābiti bil-‘Iyāni dalam hukum keluarga Islam, khususnya dalam penetapan nasab. Kaidah tersebut menegaskan bahwa kebenaran yang ditetapkan melalui bukti yang sah (burhān) memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kebenaran yang disaksikan secara langsung (‘iyān). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ini memberikan dasar teoretis bagi pengakuan berbagai bentuk alat bukti dalam penetapan nasab, baik yang bersifat klasik seperti pernikahan sah, pengakuan (iqrār), dan kesaksian (syahādah), maupun yang bersifat modern seperti bukti administratif dan tes DNA. Kaidah ini menegaskan bahwa selama bukti yang diajukan memenuhi kriteria validitas syar‘i dan menghasilkan keyakinan hukum (yaqīn al-qāḍī), maka bukti tersebut sah digunakan untuk menetapkan nasab meskipun tanpa pengamatan langsung. Dengan demikian, penerapan kaidah al-Tsābitu bil-Burhāni ka al-Tsābiti bil-‘Iyāni menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum kontemporer. Kaidah ini tidak hanya memperkuat aspek keadilan prosedural dalam peradilan agama, tetapi juga mendukung tercapainya tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasab) dan menjamin keadilan hukum bagi semua pihak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.