Relevansi Prinsip Welfare State terhadap Perlindungan Hukum Kreditur dan Debitur Kredit Macet Akibat Force Majeur Gempa Palu 2018

Isi Artikel Utama

Jihan Dalilah Ismah

Abstrak

Force majeure seperti gempa Palu 2018 menimbulkan kredit macet karena hilangnya mata pencaharian, meski kewajiban pembayaran tetap ada. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan konseptual serta meninjau prinsip welfare state. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit OJK memberikan perlindungan hukum yang menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur, sekaligus mencerminkan penerapan prinsip welfare state dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ismah, J. D. (2026). Relevansi Prinsip Welfare State terhadap Perlindungan Hukum Kreditur dan Debitur Kredit Macet Akibat Force Majeur Gempa Palu 2018. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.2276
Bagian
Articles