Pandangan Filsafat Hukum Terkait dengan Etika Profesi

Isi Artikel Utama

Adityadarma Bagus Priasmoro Suryono
Dona Sri Sunardi Wijayanti
Irene Fransisca Liemanto
Qonrezti Shebilla Kalia
Andika Cahyo Bintoro

Abstrak

Beberapa contoh kasus penelantaran klien oleh advokat nakal atau advokat hitam menjadi refleksi bahwasannya pengaturan mengenai kode etik untuk profesi advokat di Indonesia belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini menjadi urgensi perdana bahwasannya etika profesi merupakan hal yang berperan penting dalam penegakan kedisiplinan, kehormatan serta keluhuran dari suatu profesi secara umum, baik perkumpulan maupun individu yang berprofesi sebagai advokat. Kemudian, kode etik sebagai bentuk dari etika profesi tersebut tidak hanya berhenti di tataran pemikiran maupun teori, melainkan juga harus diterapkan secara praktek di lapangan. Etika profesi menurut kajian komprehensif filsafat hukum sangat diperlukan untuk menegakkan marwah profesi advokat baik dari hulu hingga ke hilir, terutama ketika membahas mengenai moralitas. Dalam tulisan ini, penulis mengambil contoh kasus Joko Sriwidodo sebagai gambaran.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Suryono, A. B. P., Wijayanti, D. S. S. ., Liemanto, I. F. ., Kalia, Q. S. ., & Bintoro, A. C. . (2020). Pandangan Filsafat Hukum Terkait dengan Etika Profesi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 1–19. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i7.228
Bagian
Articles