Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum
Isi Artikel Utama
Abstrak
Politik hukum ialah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun serta untuk mencapai tujuan negara. Politik Hukum Indonesia mengalami perubahan dan rekonstruksi pasca transisi atau pergantian rezim pemerintahan dari Orde Lama dan Orde Baru ke era reformasi. Seiring dengan perubahan konfigurasi politik dari otoriter pada rezim orde baru menjadi demokratis pasca reformasi, maka banyak tuntutan yang disuarakan oleh elemen masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan pasca orde baru, termasuk dalam hal lembaga negara.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.