Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum

Isi Artikel Utama

Adityadarma Bagus Priasmoro Suryono

Abstrak

Politik hukum ialah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun serta untuk mencapai tujuan negara. Politik Hukum Indonesia mengalami perubahan dan rekonstruksi pasca transisi atau pergantian rezim pemerintahan dari Orde Lama dan Orde Baru ke era reformasi. Seiring dengan perubahan konfigurasi politik dari otoriter pada rezim orde baru menjadi demokratis pasca reformasi, maka banyak tuntutan yang disuarakan oleh elemen masyarakat untuk memperbaiki kondisi dan struktur ketatanegaraan pasca orde baru, termasuk dalam hal lembaga negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Suryono, A. B. P. (2020). Analisis Perkembangan Lembaga Negara Pasca Reformasi Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 20–39. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i7.229
Bagian
Articles