Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Skincare Terhadap Klaim Iklan yang Menyesatkan: Analisis Berdasarkan Peraturan Perlindungan Konsumen di Indonesia

Isi Artikel Utama

Linsepda Limbong

Abstrak

Industri skincare di Indonesia berkembang pesat dengan inovasi teknologi dan penetrasi digital yang tinggi. Namun, overclaim dalam iklan produk masih jadi tantangan besar yang mengancam konsumen. Regulasi BPOM dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen memastikan perlindungan konsumen melalui pengawasan ketat dan transparansi klaim berbasis bukti ilmiah. Penegakan sanksi hukum dari administratif sampai pidana menjadi instrumen utama menjaga integritas industri. Kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan konsumen penting untuk menciptakan ekosistem pasar skincare yang sehat dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Limbong, L. (2025). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Skincare Terhadap Klaim Iklan yang Menyesatkan: Analisis Berdasarkan Peraturan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2295
Bagian
Articles