Penghapusan Presidential Threshold dalam Perspektif Imam al-Mawardi (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penghapusan Presidential Threshold melalui Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 menimbulkan perdebatan mengenai keadilan politik dan stabilitas pemerintahan. Kajian ini menganalisis isu tersebut melalui perspektif politik ketatanegaraan Imam Al-Mawardi, dengan fokus pada konsep kepemimpinan, legitimasi politik, dan prinsip kemaslahatan. Melalui metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan pemimpin berlegitimasi lemah, sedangkan ambang batas terlalu tinggi menciptakan ketidakadilan politik. Posisi idealnya ialah menetapkan ambang batas proporsional sesuai prinsip maslahat dan keadilan substantif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.