Implikasi Delik Penghinaan di Media Sosial terhadap Pemenuhan Hak atas Kebebasan Berekspresi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil pembahasan pertama menunjukkan bahwa Pasal 27A UU ITE memiliki rumusan yang multitafsir dan belum sepenuhnya selaras dengan jaminan kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 maupun Pasal 19 ICCPR. Hasil pembahasan kedua menegaskan bahwa instrumen pembatasan seperti SKB Tiga Menteri, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan regulasi Anti-SLAPP belum efektif mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan di ruang digital. Temuan ini menegaskan perlunya harmonisasi norma untuk memastikan perlindungan yang proporsional terhadap kehormatan dan kebebasan berekspresi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.