Konsekuensi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Kuasa Menjual (Studi Putusan No. 773/Pid.B/2021/PN.SMG)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perbuatan Notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik merugikan kepentingan para pihak dan dapat dihukum pidana. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis prosedur pembuatan akta kuasa menjual notariil, tanggung jawab hukum notaris terkait pemalsuan, dan akibat hukum berdasarkan Putusan No. 773/Pid.B/2021/PN.Smg. Hasil penelitian menunjukkan prosedur harus berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris. Notaris dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana. Dalam putusan tersebut, notaris terbukti bersalah melakukan pemalsuan 4 akta kuasa menjual dan dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.