Legal Standing Pemohon dalam Pengajuan Uji Materiil Ditinjau Berdasarkan Teori Keadilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji legal standing Pemohon Gerakan Satu Visi dalam pengajuan uji materiil UU Hak Cipta berdasarkan Teori Keadilan Thomas Hobbes serta implikasi hukumnya. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian menemukan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat legal standing Pasal 51 UU MK karena gagal membuktikan kerugian konstitusional yang bersifat langsung, aktual, dan memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji. Kerugian finansial yang diklaim tidak relevan dan posisi Pemohon sebagai pemegang hak terkait bersifat derivatif. Implikasinya, seluruh ketentuan UUHC tetap berlaku, kewajiban pembayaran royalti dan peran LMKN diperkuat, serta penyelesaian sengketa bergeser ke ranah perdata komersial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.