Legal Standing Pemohon dalam Pengajuan Uji Materiil Ditinjau Berdasarkan Teori Keadilan

Isi Artikel Utama

Egidia Renanda Pradini
Qinthara Qamarani Haryanto
Dahayu Noer Asmara Putri
Aulia Fatimah

Abstrak

Penelitian ini mengkaji legal standing Pemohon Gerakan Satu Visi dalam pengajuan uji materiil UU Hak Cipta berdasarkan Teori Keadilan Thomas Hobbes serta implikasi hukumnya. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, penelitian menemukan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat legal standing Pasal 51 UU MK karena gagal membuktikan kerugian konstitusional yang bersifat langsung, aktual, dan memiliki hubungan kausal dengan norma yang diuji. Kerugian finansial yang diklaim tidak relevan dan posisi Pemohon sebagai pemegang hak terkait bersifat derivatif. Implikasinya, seluruh ketentuan UUHC tetap berlaku, kewajiban pembayaran royalti dan peran LMKN diperkuat, serta penyelesaian sengketa bergeser ke ranah perdata komersial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Egidia Renanda Pradini, Qinthara Qamarani Haryanto, Dahayu Noer Asmara Putri, & Aulia Fatimah. (2025). Legal Standing Pemohon dalam Pengajuan Uji Materiil Ditinjau Berdasarkan Teori Keadilan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.2342
Bagian
Articles