Kebijakan Hukum Pemberian Amnesti
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, amnesti mengakibatkan penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti. Amnesti dan kepastian hukum saling berkaitan, karena kepastian hukum pada hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum ketatanegaraan modern karena pemberian amnesti oleh Presiden belum ada aturan pelaksananya, belum adanya batasan dan kriteria apa yang dimaksud dengan kepentingan negara oleh Presiden dalam pemberian amnesti, belum ada limitatif waktu pemberian amnesti terhadap pelaku tindak pidana, belum ada ketentuan yang mengatur pemberian amnesti terhadap terdakwa sebagai akibat dari putusan pada tingkat Pengadilan Negeri, tingkat banding di Pengadilan Tinggi atau tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.