Dampak Teknologi Digital Anak Usia Dini dengan Kebutuhan Perlindungan Hukum Era Media Sosial

Isi Artikel Utama

Arrizka Listiaga

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah meningkatkan keterlibatan anak usia dini di bawah 13 tahun dalam media sosial, seperti pembuatan konten kreatif di TikTok dan Instagram. Untuk melindungi anak dari eksploitasi, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 69 yang melarang pekerjaan anak. Namun, tidak berlaku untuk aktivitas digital anak yang positif. Pembahasan menunjukkan ketidaksesuaiaan ini menyebabkan potensi eksploitasi dan konsekuensi seperti pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Dibandingankan dengan COPPA Amerika Serikat, Undang-Undang Indonesia perlu direvisi untuk membedakan eksploitasi kegiatan kreatif, memastikan orang tua berada di bawah pengawasan dan melindungi privasi anak di era digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Listiaga, A. (2026). Dampak Teknologi Digital Anak Usia Dini dengan Kebutuhan Perlindungan Hukum Era Media Sosial. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2372
Bagian
Articles