Penerapan Win-Win Solution dalam Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Kontrak Secara Elektronik Melalui Katalog Elektronik/E-Purchasing
Isi Artikel Utama
Abstrak
Bentuk pengejawantahan perjanjian/kontrak yang terjadi antara pemerintah dengan sektor swasta adalah pengadaan barang/jasa yang termuat dalam Perpres No. 18 Tahun 2018 yang diubah oleh Perpres No. 12 Tahun 2021. Perjanjian tersebut dilakukan dengan sistem konvensional yang berkembang menjadi sistem elektronik melalui aplikasi E-Purchasing, yang dapat dilaksanakan dengan metode pembelian langsung, negosiasi harga, permintaan penawaran, dan/atau metode lainnya. Jika terjadi sengketa kontrak pengadaan barang/jasa, musyawarah adalah hal yang diutamakan. Apabila belum berhasil, maka dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menciptakan win-win solution. Sehingga dalam hal ini, jalur litigasi adalah pilihan terakhir.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.