Eksistensi dan Relevansi Adat Nobat dalam Prosesi Pernikahan Masyarakat Bayan: Analisis Living Law Perspektif Antropologi Hukum

Isi Artikel Utama

Aisyunnada Makky
Saifullah
Khoirul Anam

Abstrak

Penelitian ini menelaah upaya pelestarian Adat Nobat sebagai bagian dari warisan budaya masyarakat Bayan di Kabupaten Lombok Utara dengan menggunakan perspektif teori antropologi hukum T.O Ihromi. Adat Nobat merupakan tradisi pernikahan adat yang sarat dengan nilai-nilai sosial, spiritual, dan moral, serta memiliki peranan signifikan dalam membangun keharmonisan keluarga dan menjaga stabilitas sosial. Tradisi ini mencerminkan pandangan masyarakat Bayan mengenai hukum sebagai unsur kebudayaan yang hidup (living law), di mana norma-norma adat berfungsi sebagai pedoman perilaku sekaligus mekanisme pengendalian sosial. Temuan penelitian menunjukkan bahwa setiap rangkaian prosesi dalam Adat Nobat seperti ulun dedosan, ajikrama, syahadat daya, hingga serong serah memuat ajaran hukum dan etika yang memperteguh nilai tanggung jawab, loyalitas, solidaritas, dan kerja sama dalam kehidupan berumah tangga. Pelestarian tradisi ini berlangsung melalui mekanisme pewarisan budaya secara turun-temurun, keterlibatan aktif tokoh adat, serta peran lembaga adat dan masyarakat dalam mempertahankan keberlanjutan praktik budaya tersebut. Secara keseluruhan, pelestarian Adat Nobat yang dianalisis melalui kerangka antropologi hukum T.O. Ihromi menunjukkan bahwa hukum adat merupakan ekspresi budaya yang terus hidup dan berkembang. Hukum tersebut tidak hanya berfungsi mengatur hubungan sosial, tetapi juga membentuk ketahanan keluarga, serta menjaga harmoni antara nilai-nilai tradisional dan dinamika perubahan sosial di masyarakat Bayan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Makky, A., Saifullah, & Khoirul Anam. (2026). Eksistensi dan Relevansi Adat Nobat dalam Prosesi Pernikahan Masyarakat Bayan: Analisis Living Law Perspektif Antropologi Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.2414
Bagian
Articles