Tanggung Gugat Risiko Majikan atas Perbuatan Melanggar Hukum Bawahannya dalam Kecelakaan Lalu Lintas oleh Truk Tronton di Balikpapan: Siapakah yang Bertanggung Gugat dan Bagaimana Bentuk Ganti Kerugiannya?

Isi Artikel Utama

Krisna Angela

Abstrak

Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh sopir truk tronton saat sedang melakukan pekerjaannya. Kecelakaan di Balikpapan ini menimbulkan korban jiwa, korban luka, hingga kerusakan kendaraan. Berdasarkan hal tersebut, penulis hendak mengkaji pihak yang bertanggung gugat atas kecelakaan tersebut beserta bentuk ganti kerugian bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majikan bertanggung gugat atas kerugian yang timbul dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bawahannya saat sedang melakukan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 ayat (3). Selain itu, korban kecelakaan ini dapat menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil sesuai dengan Pasal 1370 BW dan Pasal 1371 BW.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Angela, K. (2022). Tanggung Gugat Risiko Majikan atas Perbuatan Melanggar Hukum Bawahannya dalam Kecelakaan Lalu Lintas oleh Truk Tronton di Balikpapan: Siapakah yang Bertanggung Gugat dan Bagaimana Bentuk Ganti Kerugiannya?. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 314–326. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.242
Bagian
Articles