Pendekatan Restorative Justice dalam Penegakan Tindak Pidana Ekonomi: Studi Kasus pada Delik Cukai
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dominannya pendekatan pemidanaan dalam penegakan tindak pidana cukai, meskipun pelanggaran cukai merupakan delik ekonomi yang kerugiannya dapat dipulihkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan tindak pidana cukai serta efektivitasnya dalam memulihkan kerugian negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice diterapkan melalui pembayaran denda administrasi dan pelunasan kerugian negara sebagai dasar penghentian penyidikan. Mekanisme ini mencakup identifikasi pelanggaran, perhitungan kerugian negara, pelunasan kewajiban, serta persetujuan penghentian penyidikan sesuai ketentuan hukum. Dibandingkan pidana penjara, mekanisme tersebut lebih efektif karena mempercepat pemulihan penerimaan negara, mengurangi beban penanganan perkara dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku. Namun, implementasinya masih terkendala disharmoni regulasi, paradigma penegakan hukum yang retributif, serta rendahnya literasi masyarakat mengenai kewajiban di bidang cukai. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi antarlembaga dan peningkatan edukasi kepatuhan cukai agar penerapan keadilan restoratif dapat berjalan lebih optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.