Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian Wasiat Lisan dan Tertulis menurut Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 154/Pdt.G/2024/PA Pra)
Isi Artikel Utama
Abstrak
KHI mengenal wasiat lisan dan tertulis dengan 2 (dua) saksi. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis kekuatan pembuktian kedua bentuk wasiat dalam Putusan Nomor 154/Pdt.G/2024/PA.Pra. Hasil penelitian menunjukkan wasiat lisan memiliki kekuatan hukum lemah karena bergantung pada kesaksian saksi, sedangkan wasiat tertulis, terutama akta autentik notaris, memiliki kekuatan pembuktian sempurna sesuai Pasal 1870 KUH Perdata. Majelis hakim menolak klaim wasiat lisan karena tidak didukung alat bukti tertulis dan kesaksian yang sah. Pembuatan wasiat tertulis melalui akta autentik menjamin kepastian hukum dan meminimalisir sengketa waris.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.