Kebijakan Hilirisasi Nikel Indonesia dan Dampaknya pada Sengketa Perdagangan Internasional di World Trade Organization (WTO): Kasus Larangan Ekspor Bijih Nikel antara Uni Eropa dan Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kebijakan hilirisasi nikel yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas tambang, khususnya nikel, yang merupakan salah satu sumber daya alam strategis di Indonesia. Dalam upaya ini, Indonesia memberlakukan larangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% yang dimulai pada 1 Januari 2020, guna mendorong pembangunan smelter dan meningkatkan kapasitas industri dalam negeri. Kebijakan ini berdampak pada peningkatan ekspor produk nikel yang lebih bernilai tambah, yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan sengketa dengan Uni Eropa yang mengajukan gugatan di World Trade Organization (WTO), dengan alasan bahwa kebijakan tersebut melanggar ketentuan perdagangan internasional yang diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Proses sengketa ini berlangsung melalui forum konsultasi, pembentukan panel, hingga sidang yang akhirnya memutuskan Indonesia kalah. Indonesia mengajukan banding, namun proses ini tertunda karena belum terbentuknya lembaga banding WTO, yang hingga saat ini masih terhambat oleh penolakan Amerika Serikat terhadap pembentukan badan tersebut. Sengketa ini menggambarkan dinamika kebijakan perdagangan internasional yang menguji apakah kebijakan hilirisasi Indonesia dapat bertahan di tengah tekanan hukum internasional, serta dampaknya terhadap perekonomian domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kebijakan hilirisasi nikel Indonesia dalam konteks sengketa WTO dan mengevaluasi tantangan serta peluang yang dihadapi Indonesia dalam mewujudkan industrialisasi nasional melalui hilirisasi tambang.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.