Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digitalisasi dan Tantangan Keamanan Siber di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Era digitalisasi telah membawa transformasi mendasar dalam pengelolaan data pribadi di Indonesia, namun juga menghadirkan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Insiden kebocoran data 341.000 personel Polri oleh aktor bernama Bjorka pada Oktober 2025 menjadi bukti nyata dari kerentanan infrastruktur keamanan siber nasional. Meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan sebagai instrumen hukum utama, efektivitasnya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala struktural dan implementatif.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan kerangka teori sistem hukum Lawrence M. Friedman untuk menganalisis kelemahan pada tiga pilar utama: struktur institusi, substansi regulasi, dan budaya keamanan data. Hasil analisis menunjukkan bahwa pencegahan kebocoran data memerlukan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan aspek hukum, teknologi, organisasi, dan budaya. Rekomendasi kebijakan disusun untuk empat pemangku kepentingan utama—Pemerintah, Polri, Swasta, dan Masyarakat—guna memperkuat tata kelola perlindungan data pribadi dan keamanan siber nasional secara berkelanjutan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.