Quo Vadis Esensi Lembaga PKPU Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rekognisi kewenangan kreditor dalam pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada tataran implementasi ditengarai sering disalahgunakan oleh kreditor yang beriktikad buruk sebagai jalan pintas untuk mempailitkan debitor. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 memutuskan untuk membuka ruang adanya upaya hukum kasasi terhadap PKPU yang proposal perdamaiannya ditolak oleh kreditor. Namun di sisi lain, eksistensi putusan yang bersifat final, binding, dan erga omnes a quo menimbulkan skeptisisme terhadap esensi dan asas-asas yang terkandung pada lembaga PKPU itu sendiri. Beranjak dari problematika tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 terhadap eksistensi dan esensi lembaga PKPU di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian doktrinal yang bertumpu pada data sekunder. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dibukanya upaya hukum kasasi dalam PKPU akibat ditolaknya proposal perdamaian oleh kreditor berpotensi menimbulkan ketidakpastian, ketidakadilan bagi pihak yang beriktikad baik, serta mendistorsi esensi lembaga PKPU itu sendiri. Adapun permasalahan mendasar yang memungkinkan terjadinya distorsi terhadap lembaga PKPU selama ini adalah karena syarat pengajuannya yang terlalu simplikatif, sehingga menciptakan posibilitas yang tinggi untuk dipailitkannya debitor yang solven.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.