Analisis Penghapusan Presidential Threshold Berdasarkan Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 dalam Penguatan Hak Politik sebagai Hak Konstitusional Warga Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Adanya ketentuan presidential threshold dapat Mahkamah Konstitusi secara konsisten menolak 33 gugatan judicial review terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan beralasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy) dalam hal penentuan ambang batas syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, namun dengan adanya putusan MK No. 62/PUU XXII/2024 mengenai penghapusan ketentuan presidential threshold menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi di Indonesia terutama dalam hal penguatan hak politik. Untuk itu penelitian ini mengkaji mengenai hak politik sebagai hak konstitusional, dan implikasi putusan MK No. 62/PUU XXII/2024 terhadap penguatan hak politik sebagai hak konstitusional di indonesia. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah normatif. Menggunakan pendekatan konsep (concept approach) dan pendekatan perundang-undangan (statutory approach). Hasil penelitian ini adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hak konstitusinal yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights) dan sebagai hak warga negara yang wajib diakui (recognized), dihormati (respected), dan dipenuhi (fulfilled) oleh negara. Adanya putusan MK No. 62/PUU XXII/2024 ini adalah terbukanya peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara (pemilih) untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam melalui kontestasi yang fair dan terbuka yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini selaras dengan prinsip demokrasi yang menjamin hak politik semua warga negara dalam hal hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum serta menjamin partai politik untuk ikut serta dalam pemerintahan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.